EKSISTENSI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
- merujuk tindak pidana yang dimuat dalam pasal-pasal KUHP tanpa mengubahnya;
- merujuk tindak pidana yang dimuat dalam pasal-pasal KUHP dengan memperberat ancaman pidananya;
- merujuk tindak pidana yang dimuat dalam pasal-pasal KUHP dengan menambah unsur-unsur baru baik secara eksplisit dalam rumusan delik atau secara diam-diam dan memperberat ancaman pidananya;
- menggandakan rumusan tindak pidana yang dimuat dalam pasal-pasal KUHP dengan menambah unsur baru dan memperberat ancaman pidana; dan
- Menghapus tindak pidana yang dimuat dalam pasal-pasal KUHP dan menempatkan dalam undang-undang di luar KUHP.
- Tidak diaturnya ketentuan peralihan (hukum transisi) dalam UndangUndang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menghapus Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baru kemudian, setelah ada kritik, ketentuan peralihan dimuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Dimasukkannya kata “dapat” sebelum kalimat “merugikan keuangan negara…” dengan maksud untuk mengubah rumusan delik materiil menjadi delik formil, telah menimbulkan problem penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, karena menurut doktrin masuknya kata “dapat” tersebut telah mengganggu dan bertentangan dengan asas kepastian hukum dan pengalaman sejarah diberlakukannya Undangundang Nomor 11/PNPS/1963 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Subversi yang juga menggunakan kata “dapat” yang diikuti dengan keadaan hukum dalam praktik penegakannya telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan hak-hak hukum tersangka/terdakwa dan kemudian dicabut melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.
- Memperberat ancaman pidana dan memasukkan ancaman minimum khusus yang relatif tinggi/berat, yaitu 4 tahun penjara dan ancaman minimum denda tanpa memberi rambu-rambu penerapannya menimbulkan problem dalam praktik penegakan hukum dan penjatuhan pidana terhadap terdakwa tindak pidana korupsi, karena masing-masing pelaku dalam tindak pidana penyertaan memiliki peran yang berbeda-beda yang dinilai terlalu berat jika dikenakan ancaman pidana minimum khusus penjara atau nilai kerugian yang relatif kecil yang tidak seimbang dengan ancaman minimum denda.
- Semua tindak pidana suap dengan segala bentuknya adalah tindak pidana korupsi dan tidak ada lagi suap yang bukan tindak pidana korupsi. Sebelumnya, tindak pidana dibedakan menjadi dua, yaitu tindak pidana suap yang termasuk delik umum (KUHP) dan tindak pidana suap yang termasuk sebagai tindak pidana korupsi yang termasuk ketegori tindak suap yang ‘luar biasa’;
- Telah menghilangkan sifat keluarbiasaan hukum pidana (extra ordinary criminal law) yang dimuat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semula berfungsi untuk mengatasi tindak pidana (kejahatan) yang luar biasa (extra ordinary crimes), sekarang telah menjadi kejahatan yang biasa (ordinary crimes). Sifat ordinary tersebut terjadi ketika dicabutnya pasal-pasal KUHP yang kemudian dimasukkan ke dalam undang-undang tindak pidana korupsi (Nomor 20 Tahun 2001), karena pasal-pasal yang mengatur tindak pidana suap yang nilainya yang paling kecil sampai dengan luar biasa besar (‘mega suap’), sehingga tidak pada tempatnya mengkategorikan tindak pidana biasa dan ringan sebagai tindak pidana luar biasa yang ditangani dengan prosedur yang luar biasa hanya disebabkan karena ditempatkan dalam undang-undang khusus di luar KUHP;
- Nilai kerugian keuangan negara tidak dibatasi jumlah minimumnya, sedangkan nilai suap dibatasi hanya untuk kepentingan pembuktian dan dalam hal tertentu dijadikan dasar pemidanaan. Akan tetapi kebijakan umum perumusan ancaman pidananya dinaikkan disertai dengan ancaman pidana minimum khusus, menunjukkan arah perubahan politik hukum pidana dan politik pemidanaan yang tidak jelas dan tidak konsisten. Sebagai contoh, ketentuan gratifikasi yang diberi batasan sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dijadikan dasar penentuan kewajiban pembuktian, tetapi tidak ada batasan minimum gratifikasi, menunjukkan bahwa pembentuk hukum hendak menempatkan sifat jahatnya tindak pidana gratifikasi terletak pada perbuatan dan, oleh karena itu, ditempatkan sebagai kejahatan yang luar biasa. Ancaman pidana terhadap tindak pidana gratifikasi adalah sama berapapun jumlah gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta
- Pengadilan Tipikor dibentuk berdasarkan Undang-udang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimuat dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 62. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 mengatur tentang kekuasaan eksekutif tetapi di dalamnya mengatur kekuasaan yudikatif. Dalam pembentukan Pengadilan Tipikor tersebut, konsideran hukumnya tidak merujuk kepada Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 sebagai undang-undang organik dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur lebih lanjut penggunaan kekuasaan kehakiman. Akibat teknik pembentukan perundang-undangan yang demikian ini, Pengadilan Tipikor tidak memperoleh mandat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjadi alasan ketidakabsahan Pengadilan Tipikor dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.
- Pengadilan Tipikor dibentuk hanya untuk memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh KPK. Hal ini berarti bahwa Pengadilan Tipikor hanya melayani kebutuhan hukum KPK, pada hal pembentukannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Model pengaturan yang demikian ini, dapat mempengaruhi independensi atau kemerdekaan kekuasaan kehakiman yang harus dijalankan oleh para hakim di Pengadilan Tipikor dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan dan mengesankan bahwa Pengadilan Tipikor berada di bawah kekuasaan eksekutif KPK.
- Ketentuan yang mengatur pembentukan Pengadilan Tipikor yang ditempatkan sebagai bagian dari lembaga pemberantas tindak pidana korupsi tersebut di atas telah mempengaruhi cara kerja Pengadilan Tipikor yang harus menghukum terdakwa tindak pidana korupsi demi pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran pengadilan Tipikor yang demikian ini tidak sesuai dengan prinsip penyelenggaraan peradilan dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan.
- Pengadilan Tipikor merupakan pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum Pengadilan Tipikor sebagai pengadilan khusus diatur dalam Pasal 2: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Berarti tidak ada lagi pengadilan umum atau khusus lain yang memiliki wewenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi selain pengadilan khusus yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 yang berada pada pengadilan umum. Berbeda dengan sebelumnya, Pengadilan Tipikor hanya berada pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Pengadilan Tipikor diberi wewenang untuk mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya dari Tindak Pidana Korupsi. Kewenangan Pengadilan Tipikor diperluas bukan hanya berwenang mengadili perkara tindak pidana korupsi tetapi juga diberi wewenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi.
- Pengadilan Tipikor merupakan satu-satunya pengadilan yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi. Pengadilan Tipikor merupakan “satu-satunya pengadilan” yang diberi wewenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi. Perkara tindak pidana korupsi tidak lagi diproses melalui pengadilan ganda seperti sebelumnya yaitu Pengadilan Umum yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan penuntut umum dari kejaksaan dan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Jakarta Pusat yang penuntutannya diajukan oleh KPK, melainkan menjadi satu-satunya pengadilan yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang penuntutannya diajukan oleh penuntut umum, baik penuntut umum yang berada di bawah manajemen Kejaksaan Agung maupun penuntut umum di bawah manajemen KPK.
Penataan ulang penyelenggaraan peradilan tindak pidana korupsi melalui Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tersebut telah membawa implikasi hukum:
- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjadi pengadilan khusus yang mengadili (semua) perkara tindak pidana korupsi. Sebagai penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dalam penegakan hukum dan keadilan telah membawa perubahan ke arah yang positif, yaitu penegakan asas persamaan di depan hukum (equality before the law) dan memberi peluang penyelenggaraan peradilan yang adil (fair trial) dan non-diskriminatif.
- Karena Pengadilan Tipikor sudah menjadi pengadilan khusus yang mengadili semua perkara tindak pidana korupsi, maka semua perkara tindak pidana korupsi memiliki kedudukan yang sama, dan semestinya diproses dengan menggunakan prosedur hukum acara pidana yang sama. Tidak lagi diperbolehkan adanya prosedur hukum acara pidana yang berbeda terhadap semua tersangka/terdakwa perkara tindak pidana korupsi yang dapat diperiksa dan diajukan ke Pengadilan Tipikor, meskipun diproses oleh lembaga atau instansi yang berbeda.
- Di hadapan Pengadilan Tipikor, penuntut umum baik di bawah manajemen kejaksaan maupun di bawah manajemen KPK memiliki kedudukan yang sama, tidak ada yang istimewa atau diistimewakan, tetapi semua perkara tindak pidana korupsi adalah perkara pidana yang menjadi prioritas untuk diperiksa, diadili, dan diputus oleh pengadilan. Keberadaan Pengadilan Tipikor ini telah menggeser kedudukan penuntut umum pada KPK (karena telah menjadi sama dengan penuntut umum pada kejaksaan) mengenai beberapa hal:
a. Mengajukan perkara pidana tindak pidana korupsi di seluruh wilayah Pengadilan Tipikor yang ada di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan dasar penetapan kompetensi relatif Pengadilan Tipikor.
b. Tunduk kepada prosedur beracara pidana khusus pada Pengadilan Tipikor sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009, di samping harus tindak kepada hukum acara pidana umum yang diatur dalam KUHAP.
c. Perkara tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh penuntut umum pada KPK menjadi sama kedudukannya dengan perkara tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh penuntut umum pada kejaksaan dan berlaku pada semua tingkatan pengadilan sampai dengan Mahkamah Agung.
d. Ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang mengatur kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang dilakukan KPK sebagai kompetensi penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh KPK bukanlah kompetensi absolut, karena perkara tindak pidana korupsi tersebut dapat juga ditangani oleh penyidik polisi dan penyidik jaksa, dan penuntutannya dapat dilakukan oleh penuntut umum pada kejaksaan. Oleh sebab itu, ketentuan Pasal 11:
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang :
a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
c. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
menjadi kehilangan ‘jiwa’ hukumnya dan tidak lagi memiliki sifat eksepsionalitas prosedur penegakan hukumnya sebagai suatu tindak pidana korupsi yang memiliki kualifikasi khusus yang memerlukan proses peradilan yang khusus.
Penanganan Tindak Pidana Korupsi oleh KPK
Berdasarkan analisis hukum tersebut di atas menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi yang semula dipersepsi sebagai tindak pidana yang luar biasa, dengan dihapuskannya pasal-pasal KUHP yang kemudian materinya dimasukkan sebagai materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, maka menghilangkan sifat keluarbiasaan dari tindak pidana korupsi.
Permasalahan hukumnya adalah apakah masih diperlukan prosedur yang luar biasa dalam menangani tindak pidana korupsi?
Sesuai dengan doktrin hukum, prosedur penanganan suatu kejahatan diukur dari sifat kejahatan itu sendiri, prosedur yang luar biasa hanya cocok untuk menangani kejahatan yang luar biasa dan tidak cocok untuk menangani kejahatan yang biasa. Penanganan dengan menggunakan prosedur yang luar biasa dapat berpotensi melanggar hak-hak tersangka/terdakwa yaitu hak untuk diproses dan diadili secara adil (fair trial).
Berdasarkan asumsi yang menjadi dasar pembentukan undang-undang tindak pidana korupsi dan undang Pengadilan Tipikor bahwa semua perkara tindak pidana korupsi adalah sama, diproses melalui prosedur yang sama, diajukan oleh lembaga yang berbeda, dan diadili oleh pengadilan yang sama, maka ada beberapa alternatif pengaturan tindak pidana korupsi:
- Semua tindak pidana yang termasuk kategori tindak pidana korupsi adalah tindak pidana biasa (umum), tempat pengaturannya dikembalikan ke dalam KUHP, tetapi penegakan hukumnya menjadi perhatian yang khusus dan kebijakan penegakan hukumnya diprioritaskan (kembali kepada kebijakan legislasi pada tahap awal yaitu mengefektifkan pasal-pasal KUHP untuk memberantas perkara tindak pidana korupsi).
- Dari tindak pidana korupsi yang biasa tersebut dibuat kriteria sebagai tindak pidana korupsi yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi yang ‘luar biasa’ sehingga perlu ketentuan tersendiri sebagai hukum pidana khusus (extra ordinary criminal law) untuk menangani kejahatan korupsi yang ‘luar biasa’. Sifat eksepsionalitas penanganan tindak pidana korupsi hanya ditoleransi kepada tindak pidana korupsi yang termasuk ketegori ‘luar biasa’.
- Semua aparat penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi diberi wewenang yang sama dan tunduk kepada hukum prosedur/acara yang sama, kecuali terhadap penanganan tindak pidana korupsi yang termasuk kategori ‘luar biasa’.
- Oleh sebab itu, kewenangan KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 perlu diubah dengan menempatkan KPK diberi tugas untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan hanya terhadap perkara tindak pidana korupsi yang termasuk kategori ‘luar biasa’ dengan menggunakan prosedur hukum acara pidana yang menyimpangi dari hukum acara pidana yang umum sebagai bentuk pengecualian (eksepsional). Eksepsionalitas prosedur penanganan perkara tindak pidana korupsi yang termasuk ketegori yang ‘luar bisa’ tersebut hanya dimiliki oleh KPK (sebagai satu-satunya lembaga), sedangkan polisi dan jaksa diberi wewenang untuk menangani perkara tindak pidana korupsi yang termasuk kategori biasa/umum dengan menggunakan prosedur hukum acara pidana umum.
a. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
b. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
c. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
d. melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
e. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara.

Komentar
Posting Komentar