HUKUM IMPERATIF & FAKULTATIF
Hukum dapat digolongkan berdasarkan sifatnya, yaitu: Hukum yang imperatif, artinya hukum itu bersifat apriori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. Hukum yang fakultatif, artinya hukum itu tidak secara apriori mengikat dan bersifat sebagai pelengkap. Hukum yang imperatif dapat pula disebut hukum yang memaksa, yaitu jenis hukum yang dalam keadaan bagaimanapun harus dan mempunyai paksaan yang mutlak. Contohnya adalah hukuman bagi perkara pidana yang sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan. Sementara itu, hukum yang fakultatif bisa juga disebut hukum yang mengatur. Maksud dari hukum yang mengatur, yaitu jenis hukum yang dapat dikesampingkan saat pihak-pihak yang bersangkutan membuat peraturan tersendiri dalam suatu perjanjian. Misalnya, hukum warisan yang dapat diselesaikan dengan kesepakatan antara pihak terkait. Selain sifatnya, perbedaan antara hukum imperatif dan fakultatif terletak pada kekuatan sanksinya dan kekuatan mengikatnya. Pada umumnya, hukum publik bersifat imperat...