Postingan

HUKUM IMPERATIF & FAKULTATIF

Gambar
Hukum dapat digolongkan berdasarkan sifatnya, yaitu: Hukum yang imperatif, artinya hukum itu bersifat apriori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. Hukum yang fakultatif, artinya hukum itu tidak secara apriori mengikat dan bersifat sebagai pelengkap. Hukum yang imperatif dapat pula disebut hukum yang memaksa, yaitu jenis hukum yang dalam keadaan bagaimanapun harus dan mempunyai paksaan yang mutlak. Contohnya adalah hukuman bagi perkara pidana yang sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan. Sementara itu, hukum yang fakultatif bisa juga disebut hukum yang mengatur. Maksud dari hukum yang mengatur, yaitu jenis hukum yang dapat dikesampingkan saat pihak-pihak yang bersangkutan membuat peraturan tersendiri dalam suatu perjanjian. Misalnya, hukum warisan yang dapat diselesaikan dengan kesepakatan antara pihak terkait. Selain sifatnya, perbedaan antara hukum imperatif dan fakultatif terletak pada kekuatan sanksinya dan kekuatan mengikatnya. Pada umumnya, hukum publik bersifat imperat...

5 Bentuk Surat Dakwaan

Gambar
  Surat dakwaan adalah suatu dasar pemeriksaan dalam hukum acara pidana. Berdasarkan surat dakwaan, seseorang diperiksa dan diadili di muka sidang Pengadilan Negeri.  Berdasarkan Pasal 143 (2) KUHAP, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan surat dakwaan. Syarat-syarat ini berkenaan dengan tanggal, tanda tangan Penuntut Umum dan identitas lengkap terdakwa. Syarat-syarat dimaksud dalam praktek disebut sebagai syarat formil. Berikut ini syarat formil surat dakwaan adalah sesuai pasal 143 (2) huruf a KUHAP, meliputi: Surat Dakwaan harus dibubuhi tanggal dan tanda tangan Penuntut Umum Membuat Surat Dakwaan Surat Dakwaan harus memuat secara lengkap identitas terdakwa yang meliputi : nama lengkap, tempat lahir, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan. Berikut ini syarat materiil surat dakwaan adalah sesuai pasal 143 (2) huruf b KUHAP, meliputi: Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai Tindak Pidana yang didakwakan Uraia...

EKSISTENSI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Gambar
Tindak pidana korupsi sebagai salah satu tindak pidana yang menyedot perhatian masyarakat dan bahkan menjadi icon gerakan reformasi dengan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Gerakan reformasi telah berhasil menggugah perhatian masyarakat mengenai arti pentingnya pencegahan dan penindakan pelaku tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, gerakan nasional penghapusan KKN dilanjuti dengan kebijakan legislasi yaitu mengubah dan mengganti undang-undang yang melakukan perubahan pada hukum pidana materiil dan hukum pidana formil dan menambah lembaga baru yang bertugas untuk mencegah dan menangani perkara tindak pidana korupsi. Perubahan undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi tersebut terus berlanjut, di samping mengatur langsung mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, juga mengatur secara tidak langsung tindak pidana korupsi, sebagian yang menekankan pada aspek pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi dan sebagian di antaranya mengatur hal-hal lain yang berkaitan langsung d...

KAJIAN TENTANG KASUS KORUPSI DI INDONESIA

Gambar
Kasus korupsi di Indonesia dianggap sebagai kejahatan luar biasa karena bisa berdampak kepada banyak hal. Mulai dari perekonomian negara, kesejahteraan warga, pemenuhan HAM, hingga akses terhadap kebutuhan dasar warga negara. Sementara itu, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun ini, Indonesia meraih nilai 38 dan berada di peringkat 96 dari 180 negara. Artinya, pemerintah masih perlu melakukan pembenahan dalam penanganan kasus korupsi yang dilabeli sebagai kejahatan luar biasa ini. Di sisi lain, data tersebut juga menunjukkan bahwa budaya korupsi masih menjadi musuh utama bangsa Indonesia. Oleh karena itu, dalam artikel kali ini kita akan mengenal lebih jauh kasus korupsi di Indonesia. Mulai dari pengertian, penyebab, hingga hambatan pemberantasannya.  Pengertian Korupsi Kata korupsi dalam KBBI adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Istilah ini diambil dari Bahasa Belanda “corrupt...

KASUS KORUPSI PROYEK BTS RUGIKAN NEGARA HINGGA Rp 8 TRILIUN

Gambar
Mahfud MD mengungkapkan bahwa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengantongi bukti seperti dokumen hingga rekaman tentang proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G. Rekaman yang didapatkan Kejagung itu berisikan tentang percakapan beberapa pejabat yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G. Dan mirisnya, isi rekaman itu berisikan percakapan yang melibatkan pejabat penting saat membagi proyek BTS 4G. Oleh karena itu, dia berharap dengan adanya bukti rekaman tersebut dapat membongkar aliran dana yang telah merugikan negara hingga Rp 8 triliun. Direktur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi menjelaskan usai mendalami peran Johnny Plate sebagai saksi dalam kasus tersebut, penyidik berhasil mendapatkan bukti cukup untuk menjadikan Johnny Plate sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran. Proyek pembangunan BTS 4G dilakukan untuk memberikan pelayanan di daerah terdepan, terluar dan tertinggal a...

DASAR-DASAR HUKUM PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA

Gambar
  1. UU No. 3 tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang-undang ini dikeluarkan di masa Orde Baru pada kepemimpinan Presiden Soeharto. UU No. 3 tahun 1971 mengatur pidana penjara maksimum seumur hidup serta denda maksimal Rp 30 juta bagi semua delik yang dikategorikan korupsi. Walau UU telah menjabarkan dengan jelas tentang definisi korupsi, yaitu perbuatan merugikan keuangan negara dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, namun kenyataannya korupsi, kolusi, dan nepotisme masih marak terjadi di masa itu. Sehingga pada pemerintahan-pemerintahan berikutnya, undang-undang antikorupsi bermunculan dengan berbagai macam perbaikan di sana-sini. UU No. 3 tahun 1971 ini dinyatakan tidak berlaku lagi setelah digantikan oleh Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2. Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN Usai rezim Orde Baru tumbang diganti masa Reformasi, muncul Tap MPR Nom...