KASUS KORUPSI PROYEK BTS RUGIKAN NEGARA HINGGA Rp 8 TRILIUN
Mahfud MD mengungkapkan bahwa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengantongi bukti seperti dokumen hingga rekaman tentang proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Rekaman yang didapatkan Kejagung itu berisikan tentang percakapan beberapa pejabat yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G. Dan mirisnya, isi rekaman itu berisikan percakapan yang melibatkan pejabat penting saat membagi proyek BTS 4G.
Oleh karena itu, dia berharap dengan adanya bukti rekaman tersebut dapat membongkar aliran dana yang telah merugikan negara hingga Rp 8 triliun.
Direktur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi menjelaskan usai mendalami peran Johnny Plate sebagai saksi dalam kasus tersebut, penyidik berhasil mendapatkan bukti cukup untuk menjadikan Johnny Plate sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran.
Proyek pembangunan BTS 4G dilakukan untuk memberikan pelayanan di daerah terdepan, terluar dan tertinggal atau 3T. dalam pemaparannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia.
Namun pada kenyataannya, Johnny G Plate cs terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengkondisikan proses lelang proyek.
Adapun para tersangka dalam kasus ini adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Atas ulah para tersangka, seluruhnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Komentar
Posting Komentar